THAHARAH
A. PENGERTIAN THAHARAH
Perkataan thharah yang berasal dari bahasa arab yaitu :
ATTAHURU yang diartikan menurut bahasa yaitu : ANNAZOFA
Bersih (kebersihan /bersuci). Allah SWT elah berfirman :
Artinya :
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (AL –Baqarah ayat 222)
Adapun pengertian thaharah menurut istilah adalah mengerjakan sesuatu (bersuci) yang diperbolehkan dengannya untuk mengerjakan shalat, baik itu engan berwudhu, mandi ataupun bertayamum.
Rasulullah Saw . pernah bersabda :
“LAA YAQBALUL LAAHU SHALAATAN BI GHAIRI THAHUURIN”.
Artinya :
“Allah tidak akan menerima shalat yang tidak bersuci.”(H.R.Imam Muslim).
B. PEMBAGIAN THAHARAH
Bil ditinjau dari pengertian thaharah tersebut, maka thaharah dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Bersuci dari hadats.
2. Bersuci dari najis.
1. Bersuci dari hadats
Bersuci dari hadats yaitu bersuci untuk menghilangkan hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar . hal ini dapat dilakukan engan berwudhu ,dengan tayamum , dengan mandi junud, terutama yang berhubungan dengan badan (bersenggama)
2. Bersuci dari najis.
Bersuci untuk menghilangkan najis yaitu najis-najis yang terdapat pada badan, pakaian maupun tempat, maka hendaklah harus dibersihkan terlebih dahulu, baik dengan air, debu, ataupun engan beristinja’sebelum mengerjakan shalat .
a. ALAT-ALAT THAHARAH
Alat-alat thaharah (bersuci) yang utama ada dua macam , yaitu air dan debu (tanah).
Air dan jenisnya.
Adapun air yang dapat dipergunakan untuk bersuci itu ada 7 macam, yaitu
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air telaga
6. Air sungai
7. Air salju
Macam – macam air :
1. Air muthlaq, yaitu air yang suci dan mensucikan, dan juga dapat dipergunakan untuk bersuci, hal ini keadaanya masi asli dan tidak tercambur dengan suatu benda.
Misalnya : air hujan , air laut , air sumur ,dan sebagainya.
2. Air musammas, yaitu air yang suci dan mensucikan tetapi makruh jika dipergunakan untuk bersuci.
Misalnya : air yang terjemur oleh sinar matahari , air ini suci, tetapi makruh untuk dipakai. Juga air yang ditempatkan pada tembaga, besi, dan sebagainya, yang dapat berkarat.
3. Air musta’mal, yaitu air yang suci dan mensucikan tetapi tidak dapat dipakai untuk bersuci karena sudah tercampur oleh suatu benda. Hal ini termasuk :
a. Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya, sehingga air tersebut berubah salah satu sifatnya .
Misalnya : air yang dicampur dengan teh = air teh ; air Yang dicampur dengan kopi = air kopi ,dan sebagainya.
b. Air yang sedikit, yang kurang dari satu qullah yang dibergunakan untuk bersuci meskipun tidak berubah sifatnya.
Penjelasan :
Air yang qullah ( ALKHULLATAN ) yaitu air yang kira-kira 2 ½ m3 .
c. Air yang keluar dari pepohonan (air buah-buahan).
Misalnya : air kelapa, air nira.
4. Air yang bernajis (air najis) : yaitu air suci yang terkena najis baik air itu sedikit ataupun banyak .
Alat – alat bersuci selain air.
Sebagaimana yang diterangkan diatas bahwa air merupakan alat untuk bersuci, adapun alat lain yng dipakai untuk bersuci adalah debu atau anah yang suci .
1 komentar:
saya hanya blogwalking>>>
kalau anda berminat kunjungi blog saya yaa>>>
Posting Komentar