WUDHU
A. PENGERTIAN WUDHU.
Perkataan WADUUA atau WADUUA-YUDUU WUDUUAN yang pengertiannya menurut bahasa adalah bersih. Sedangkan pengertian wudhu menurut istilah adalah membersihkan anggota badan tertentu dengan cara tertentu untuk menghilangkan hadats kecil,dalam langkah untuk mengerjakan shalat.
Allah SWT telah berfirman :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, ( AL-Maidah ayat 6 )
B. SYARAT-SYARAT WUDHU.
Syarat-syarat wudhu itu ada 6 perkara yaitu :
1. Islam.
2. Tamyiz.(orang tersebut sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk )
3. tidak dalam keadan hadats besar (haidh atau nifas)
4. tidak ada yang menghalag-halangi sampainya air keanggota wudhu, misalnya : cat,getah,dan sebagainya.
5. dengan air muthlaq(air yang suci dan mensucikan).
6. dapat membedakan antara yang wajib dan sunnat.
C. RUKUN-RUKUN WUDHU
Rukun-rukun wudhu itu ada enam perkara yaitu :
1. Niat.
Adapun niat lafadhnya, yaitu :
“NAWAITUL WUDHUU-A LIRAF’IL HADATSIL ASHGHARI FARDHAH LILHAAHI TA’AALAA”.
Artinya :
“aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil ,wajib karena Allah SWT”.
2.Membasuh muka
3.Membasuh kedua tangan sampai siku
4.Mengusap sebagian rambut kepala
5.Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6.Tertip
D. SUNNAT-SUNNAT WUDHU
Sunnat-sunnat berwudhu adalah sbagai berikut :
1. Membaca basmalah
Pada permulaan wudhu
2. Membasuh kedua tngan sampai siku
3. Berkumur-kumur, kemudian dilanjutkan mengosok gigi
4. Menghirup air ke hidung dan menyemprotkan serta membersihkannya
5. Menyela-nyela jari tangan dan kaki
6. Menyela-nyela jenggot
7. Mengusap seluruh kepaa dengan air
8. Mendahulukan kaki kanan, kemudian kaki kiri
9. Mengusap kedua telingga, baik bagian luar maupun bagian dalam
10. Mencuci tiap-tiap anggota wudhu tiga kali-tiga kali
11. Tidak berbicara ketika berwudhu
12. Menghadap kiblat
13. Memaca doa sesudah berwudhu, yaitu :
“ALLAAHUMMAJ’ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHHITIINA”.
Artinya :
“wahai Tuhanku, jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah aku termasuk golongan orang –orang yang suci
( diriwayatkan oleh Tum dhi )
E. MENYAPU SEPATU
Perkataan KHUFFU adalah berarti sepatu, adapun ALKHUFFAIN berarti dua buah sepatu atau sepasang sepatu.
Adapun yang dimaksud dengan mengusap sepasang sepatu ialah mengusap bagian atas/permukaan dari sepatu tersebut dengan air sebagai menganti membasuh kedua kaki di dalam berwudhu.
Mengusap sepasang sepatu itu di perbolehkan denaga tiga syarat, yaitu:
1. Kedua sepatu tersebut memungkinkan untuk dipergunakan untuk berjalan
2. Pada waktu memakai permulaan keduannya setelah selesai berwudhu
3. Keadaan kedua sepatu tersebut menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh ketika berwudhu.
F. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU
Hal-hal yang membatalkan wudhu itu diantarannya ialah :
1. Keluarnya sesuatu ari kubul dan dubul
2. Tersentuh antar laki-laki denga perempuan yang bukan mukhrimnya.
3. Tidur nyenyak tidak sadarkan diri.
4. Menyentuh qubul dan dubul walaupun itu qubul dan dubul nya sendiri.
G. CARA-CARA BERWUDHU.
Telah diuraikan dimuka bahwa berwudhu itu wajib bagi orang yang mengerjakan shalat, karena wudhu termasuk syarat sahnya shalat. agar dapat mengetahui cara-cara nberwudhu, maka ikutilah gambar orang-perorangan berwudhu berikut ini :
Membaca “basmalah” kemudian membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan hingga bersih.
Berkumur, kemudian diikuti dengan mengosok gigi.
Menghisap air kehidung dan dikeluarkan kembali sebanyak tiga kali .
Membaca lafald niat diatas, kemudian membasuh muka 3 kali.
Membasuh kedua tangn sampai siku 3 kali.
Mengusap bagian kepala / keseluruan 3 kali.
Mengusap kedua telingga baik yang ada diluar daun telinnga maupun yang aa di dalam telingga sebanyak 3 kali.
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki 3 kali.
0 komentar:
Posting Komentar