Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

HUKUN-HUKUM ISLAM


  HUKUN-HUKUM ISLAM
Hukum Islam itu juga disebut dengan hukum syara ‘.Adapun
Hukum Islam itu ada 5, yaitu :
1.       Wajib.
Wajib itu ada dua, yaitu :
a.       Wajib ‘Ain
Yaitu suatu anjuran (perintah) yang harus dilaksanakan oleh
 setiap muslim yang baligh dan berakal sehat.
Misalnya : Shalat lima waktu ,berpuasa di bulan Ramadhan dan
Sebagainnya
b.      Wajib kifayah
Yaitu suatu anjuran (perintah) yang harus dikerjakan oleh
setiap muslim yang baligh dan berakal sehat. Dan jika wajib
kifayah ini dikerjakan oleh sebagian orang saja ,maka tidak
wajib bagi orang yang tidak mengerjakannya .
misalnya : mengurus jenazah ,mulai dari memandikan,
mengakafani ,menshalati dan mengkuburkannya.
         Dan jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya, maka
berdosalah semuannya.kemudian apabila dikerjakan oleh sebagian
orang,maka dia mendapat pahala. Dan orang yang tidak mengerjakan,
maka dia tidak berdosa.




2.    Sunnat
      Sunnat itu dibagi 2, yaitu :
a.       Sunnat Muakkad ,yaitu mengerjakan suatu hal yang dianjurkan untuk mengerjakannya.
Misalnya : shalat Tarawih ,Shalat dua hari raya (Fitri dan Adhha) dan sebagainnya.
b.      Sunnat Ghairu Muakkad , yaitu mengerjakan suatu hal yang tidak dianjurkan untuk mengerjakannya .
Misalnya : shalat empat rakaat sebelum shalat Ashar , shalat dua rakaat sebelum shalat maghrib,an sebagainnya.
3.    Haram
Yaitu suatu perkara yang dilarang, untuk meninggalkannyabagi setiap muslim yang baligh dan berakal .                                                                                                                         
Misalnya : mencuri,berbohong,berjudi,dan sebagainya. 
4.    Makruh               
Yaitu segala sesuatu yang apabila dikerjakan tidak apa-apa (tidak berdosa / disiksa ) ; dan apabila apaila ditinggalkan mendapat pahala .
Misalnya : Merokok,memakan bawang / petai, dan sebagainya                .
5.    Mubah .
Yaitu segala sesuatu yang apabila dikerjakan /ditinggkan keduanya tidak mendapat pahala/siksa ,yang boleh juga dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan. Misalnya : makan yang enak-enak, memakai pakaian baru, dan sebagainya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar