Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

NAJIS

NAJIS
A.      PENGERTIAN NAJIS
Perkataan najis berasal dari bahasa arab yaitu NAJASSA yaitu  : najis, kotor. Sedangakan najis menurut istilah adalah sesuatu yang dapat mencegah sahnya dalam mengerjakan shalat , seperti : pakaian atau badan yang terkena kencing, dijilat anjing dan sebagainya .
Rasullah  Saw. Bersabda :
     YUGHSALU MIN BAULIL JAARIYATI, WA YURASYSYU MIN BAULIL GHULAAMIN”.
Artinya :
       “bila terkena kencing anak perempuan harus dibasuh/dicuci , sedangakan bila terkena kencing anak laki-laki cukup dengan disiram atau diperciki air padanya”.(H.R . Abu dan nasai)
B.      MACAM-MACAM NAJIS.
Dalam kitab fiqih disebutkan, bahwa najis itu dibagi menjadi 3, yaitu :
1.       Najis mughalladhah yaitu najis yang berat.
Misalnya  : air liur, kotoran, jilatan anjing dan babi.
2.       Najis mukhaffafah yaitu najis yang ringan .
Misalnya : air seni anak laki-laki  yang umurnya  kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
3.       Najis mutawassithah yaitu najis yang tidak terlalu berat, artinya najis yang tengah-tengah antara najis mukhaffafah dan najis mughalladhah.
Misalnya : najis darah, nanah, air seninya orang dewasa.
Adapun najis mutawassithah itu ada dua, yaitu :
1.       Najis Hukmiyyah , yaitu najis yang ditinjau dari hukumnya saja, karena najis tersebut sudah tidak tampak lagi,baik rasanya maupun baunya.
Misalnya  : najis air seni yang telah kering.

2.  Najis ainiyyah, yaitu najis yang masih tampak wujudnya , rasanya maupun baunya.
Misalnya : najis nanah ,darah , tahi dan lain sebagainya.
4.    sebagaimana  para ulama menambahkan satu macam lagi yaitu  najis yang dimanfaatkan / najis ma’fu, najis ini terjadi karna adanya :
a.   najis yang sedikit sekali
       misalnya : darah nyamuk , nanah dan sebagainya
b.   debu yang tercampur dengan najis yang sulit dihilangkan.
Misalnya : debu-debu yang beterbangan yang bercambur dengan najis yang melekat pada pakaian atau badan kita dan sebagainya .
Adapun najis yang dimanfaatkan yaitu :
1.       Darah atau nanah yang sedikit.
2.       Debu jalan yang beterbangan .
3.       Bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya .
4.       Percikan air selokan-selokan yang sedikit.
5.       Semua najis yang sulit dihindari.

C.      CARA MENGHILNGKAN NAJIS
Badan  atau pakaian ataupun tempat yang dipergunkan untuk beribadah khususnya dalam shalat, maka hendaknya bersih , supaya apabila mengerjakan shalat dapat menjadi sah. oleh karena itu. Agar benda tersebut bersih hendaknya disucikan / dihilangakan najis tersebut. Adapun cara mensucikan dari berbagai macam najis tersebut ialah :
1.    Najis Mughalladhah , benda yang terkena najis yang berat ini , seperti pakaian kita yang dijilat anjing ,maka cara mensucikannya adalah  enda yang terkena jilatan anjing tersebut dicuci dengan air sampai tujuh kali ,salah satu dari tujuh kali tersebut harus memakai debu.
2.       Najis Mukhaffafah, benda yang terkena najis ringan ini, seperti najisnya air seninya  air seni anak laki-laki  yang umurnya  kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikannya yaitu , cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
3.       Najis Mutawassithah, benda yang terkena najis biasa/tengah-tengah ini. Seperti air seni, kotoran ayam dan sebagainya dilakukan dengan cara dicuci sampai hilang, wujud ,bau ,rasa ,maupun warna najis tersebut, akan tetapi apabila beksanya masi ada , sudah berkali-kali dicuci dan tidak juga hilang, maka dapat dimanfaatkan yaitudapat dianngap suci.
4.       Najis ma’fu
Cara mensucikannya adalah cukup menghilangkan dengan air bila najis itu kelihatan , dan jika tidak kelihatan tidak dicuci pun tidak apa-apa/sah untuk dipakai dalam shalat, karena najis itu telah dimaafkan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar