Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

ILMU FARAIDH (PEMBAGIAN HARTA PUSAKA)

ILMU FARAIDH (PEMBAGIAN HARTA PUSAKA)
Rangkuman Ilmu Faraidh:
  1. Pengertian  Ilmu Faraid
  2. Sebab sebab menerima warisan
  3. Orang yang tidak boleh menerima warisan
  4. Yang harus dikeluarkan sebelum warisan dibagikan
  5. Ahli waris laki-laki dan perempuan
  6. Ashobah dan ashabul furudh
  7. Aul  dan radd
  8. Akdariyah
  9. Ghorowaian

 
  1. Ahli Waris.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
    1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
      1. Anak laki-laki
      2. Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
      3. Ayah
      4. Kakek sampai keatas garis ayah
      5. Saudara laki-laki kandung
      6. Saudara laki-laki seayah
      7. Saudara laki-laki seibu
      8. Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
      9. Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
      10. Paman kandung
      11. Paman seayah
      12. Anak paman kandung sampai kebawah.
      13. Anak paman seayah  sampai kebawah.
      14. Suami
      15. Laki-laki yang memerdekakan

    1. Ahli Waris wanita terdiri dari
      1. Anak perempuan
      2. Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
      3. Ibu
      4. Nenek sampai keatas dari garis ibu
      5. Nenek sampai keatas dari garis ayah
      6. Saudara perempuan kandung
      7. Saudara perempuan seayah
      8. Yang Saudara perempuan seibu.
      9. Isteri
      10. Wanita yang memerdekakan

  1. Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
    1. Ashabul furudh  yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
      1. Ditinjau dari dapat bagian ― harta.
        1. Anak perempuan kalau sendiri
        2. Cucu perempuan kalau sendiri
        3. Saudara perempuan kandung kalau sendiri
        4. Saudara perempuan seayah kalau sendiri
        5. Suami
      2. Yang mendapat bagian ž harta
        1. Suami dengan anak atau cucu 
        2. Isteri  atau beberapa kalau tidak ada anak atau cucu
c.    Yang mendapat 1/8
                                       Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.

 
      1. Yang mendapat 2/3 
        1. Dua atau lebih anak perempuan
        1. Dua atau lebih cucu perempuan dari garis anak laki-laki
        2. Dua atau labih saudara perempuan kandung
        3. Dua atau lebih saudara perempuan seayah
      1. Yang  mendapat 1/3
        1. Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
        2. Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
      1. Yang mendapat 1/6
        1. Ibu  bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
        2. Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
        3. Nenek  garis ayah jika tidak ada  ibu dan ayah  terus keatas
        4. Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
        5. Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
        6. Ayah bersama anak lk atau cucu lk
        7. Kakek jika tidak ada ayah
        8. Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.

 
    1. Ashobah  yaitu orang yang tidak mendapat bagian tertentu
      1. Tertib ashobah binafsihi
        1. Anak laki-laki
        2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki  terus kebawah
        3. Ayah
        4. Kakek dari garis ayah keatas
        5. Saudara laki-laki kandung
        6. Saudara laki-laki seayah
        7. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
        8. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
        9. Paman kandung
        10. Paman  seayah
        11. Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
        12. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
        13. Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
                               
      1. Ashobah dengan dengan saudaranya
        1. Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
        1. Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
        2. Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
        3. Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
      1. Menghabiskan bagian tertentu
        1. Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
        2. Saudara perempuan kandung bersama saudara                       perempuan seayah (2/3)

  1. Orang tidak boleh menerima warisan.
    1. Orang yang yang membunuh mayat
    2. karena berbeda agama
    3. karena perbudakan

 
  1. Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris
    1. Biaya jenazah
    1. Utang yang belum dibayar
    2. Zakar yang belum dikeluarkan
    3. Wasiat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar