ILMU FARAIDH (PEMBAGIAN HARTA PUSAKA)
Rangkuman Ilmu Faraidh:
- Pengertian Ilmu Faraid
- Sebab sebab menerima warisan
- Orang yang tidak boleh menerima warisan
- Yang harus dikeluarkan sebelum warisan dibagikan
- Ahli waris laki-laki dan perempuan
- Ashobah dan ashabul furudh
- Aul dan radd
- Akdariyah
- Ghorowaian
- Ahli Waris.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
- Ahli Waris lelaki terdiri dari.
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
- Ayah
- Kakek sampai keatas garis ayah
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
- Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
- Paman kandung
- Paman seayah
- Anak paman kandung sampai kebawah.
- Anak paman seayah sampai kebawah.
- Suami
- Laki-laki yang memerdekakan
- Ahli Waris wanita terdiri dari
- Anak perempuan
- Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
- Ibu
- Nenek sampai keatas dari garis ibu
- Nenek sampai keatas dari garis ayah
- Saudara perempuan kandung
- Saudara perempuan seayah
- Yang Saudara perempuan seibu.
- Isteri
- Wanita yang memerdekakan
- Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
- Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
- Ditinjau dari dapat bagian ― harta.
- Anak perempuan kalau sendiri
- Cucu perempuan kalau sendiri
- Saudara perempuan kandung kalau sendiri
- Saudara perempuan seayah kalau sendiri
- Suami
- Yang mendapat bagian ž harta
- Suami dengan anak atau cucu
- Isteri atau beberapa kalau tidak ada anak atau cucu
c. Yang mendapat 1/8
Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.
- Yang mendapat 2/3
- Dua atau lebih anak perempuan
- Dua atau lebih cucu perempuan dari garis anak laki-laki
- Dua atau labih saudara perempuan kandung
- Dua atau lebih saudara perempuan seayah
- Yang mendapat 1/3
- Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
- Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
- Yang mendapat 1/6
- Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
- Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
- Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
- Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
- Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
- Ayah bersama anak lk atau cucu lk
- Kakek jika tidak ada ayah
- Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.
- Ashobah yaitu orang yang tidak mendapat bagian tertentu
- Tertib ashobah binafsihi
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
- Ayah
- Kakek dari garis ayah keatas
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
- Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
- Paman kandung
- Paman seayah
- Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
- Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
- Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
- Ashobah dengan dengan saudaranya
- Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
- Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
- Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
- Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
- Menghabiskan bagian tertentu
- Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
- Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
- Orang tidak boleh menerima warisan.
- Orang yang yang membunuh mayat
- karena berbeda agama
- karena perbudakan
- Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris
- Biaya jenazah
- Utang yang belum dibayar
- Zakar yang belum dikeluarkan
- Wasiat
0 komentar:
Posting Komentar