Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Cara Mandi Janabat


Cara mandi janabat yaitu seseorang hendaknya membaca basmalah dengan mengikhlaskan niat, lalu membersihkan kedua telapak tangan tiga kali, membersihkan apa yang ada di kemaluan (dan dubur) dan kotoran yang ada di sekitarnya, berwudu kecuali kedua kaki, karena dalam hal ini diperbolehkan menundanya hingga selesai mandi, memasukkan tangan ke air kemudian menyela-nyela rambut hingga ke akar-akarnya, kemudian membasuh kepalanya dengan tiga kali siraman air, menyiramkan air ke seluruh tubuh, diawali dengan bagian yang kanan dari atas ke bawah, lalu tubuh bagian kiri, memperhatikan tempat-tempat yang sulit terjangkau air, seperti pusar, ketiak, dua lutut, dan yang lainnya. Aisyah r.a. berkata, "Jika Rasulullah saw. mandi janabat, beliau membersihkan kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air, kemudian membersihkan kemaluannya, berwudu seperti wudu untuk salat, membasahi rambutnya dengan air, menyiram kepalanya dengan tiga siraman, dan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya."

Cara tersebut adalah untuk laki-laki. Sedangkan untuk perempuan, ia cukup menyiramkan air di kepalanya tiga kali, dan menggosok badannya, dan tidak perlu membuka gulungan rambutnya. Ummu Salamah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita dengan gulungan rambut tebal, apakah aku harus membukanya ketika mandi janabat?" Rasulullah saw. menjawab, "Tidak usah, engkau cukup menyiramkan air tiga kali di kepalamu." (HR Tirmizi). 

  Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi
  1. Jinabat atau yang berkaitan dengan hubungan suami istri, yaitu apabila dua alat kelamin saling bertemu, meskipun tanpa inzal (orgasme). Inzal adalah keluarnya mani (sperma) disertai dengan kenikmatan dari laki-laki maupun perempuan, baik dalam keadaan terjaga maupun sedang tidur. Allah berfirman, "Jika kalian junub, maka mandilah." (Al-Maidah: 6). Rasulullah saw. bersabda, "Jika dua alat kelamin telah bertemu, maka wajib mandi." (HR Muslim).

  2. Berhentinya darah haid dan nifas. Berdasarkan dalil firman Allah, "Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi)." (Al-Baqarah: 222). Rasulullah saw. bersabda, "Tahanlah selama engkau menahan haidmu, kemudian mandilah." (HR Muslim).

  3. Masuk Islam. Barang siapa dari orang-orang kafir masuk Islam, ia wajib mandi. Rasulullah saw. menyuruh Tsumamah al-Hanafi untuk mandi ketika masuk Islam.

  4. Kematian. Ketika orang muslim mati, ia wajib dimandikan. Karena, Rasulullah saw. memerintahkan hal tersebut, yaitu saat kematian Zainab, seperti disebutkan dalam hadis sahih.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar